You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tri Wulan II, Sudin Sosial Jakbar Distribusikan 110 Alat Bantu
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Sudinsos Jakbar Distribusikan 110 Alat Bantu Fisik di Triwulan II 2023

Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Barat telah mendistribusikan 110 alat bantu fisik di triwulan II tahun 2023. Alat bantu fisik tersebut terdiri dari, kursi roda anak, kursi roda dewasa, tongkat kaki tiga dan tongkat walker.

Semoga bantuan ini dapat bermanfaat

Kasubag TU Sudin Sosial Jakarta Barat, Titi Purwanti mengatakan, distribusi alat bantu pada warga ini merupakan Program Rehabilitasi Sosial Sudinsos Jakarta Barat.

"Bantuan diberikan kepada penyandang disabilitas fisik, lanjut usia, anak-anak dan orang dewasa di luar panti," ujarnya, Jumat (21/7).

Dinsos Kembali Berikan Alat Bantuan Fisik Kaki Palsu

Titi merinci, bantuan yang diberikan yakni, 100 kursi roda dewasa, tiga kursi roda anak, enam tongkat kaki tiga dan satu tongkat walker.

"Bantuan kita distribusikan kepada pemerlu di Kecamatan Kembangan, Kebon Jeruk, Tamansari, Tambora, Palmerah, Grogol Petamburan, Kalideres, dan Kecamatan Cengkareng," terangnya.

Menurutnya, bantuan serupa akan terus digulirkan untuk membantu warga yang memiliki kebutuhan alat bantu fisik.

"Sampai kahir tahun kita distribusikan secara bertahap. Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan untuk menunjang aktivitasnya," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7654 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5387 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1593 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1427 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1302 personFakhrizal Fakhri